Pertemuan 1 Hukum Perdata
Jum’at 18 Perbruari 2011 Bp. Suroto,
S.Pd
Asal mula hukum perdata dari Negara
Belanda.
Asas yang dipakai pada awal mulanya hukum
perdta di Indonesia adalah memakai dari kitab belanda karena wawasan orang
Indonesia belum luas dan juga belum banyak manusianya.
4 Buku Hukum Perdata di Indonesia
1.
Mengatur tentang orang : sobyek hukum
2.
Mengatur tentang benda : yang diartikan benda dalam hukum
yaitu sesuatu yang dapat dimiliki, dimanfaatkan, dan mempunyai wujud yang ada
unsure pembidanya.
3.
Mengatur tentang perikatan : sesuatu yangmuncul karena
adanya kesepakatan / perjanjian baik tertulis maupun tidak.
4.
Mengatur tentang pembuktian dan daluarsa: hal ini terkait
dengan makanan.
Hukum perdata artinya hukum yang
mengatur individu dengan individu lain, dengan menitik beratkan perorangan.
Atau bisa diartikan hukum yang mengatur segala hal pokok ketentuan perorangan.
Dan bisa diartikan hukum yang mengatur kepentingan warga negara yang satu
dengan yang lain, dan juga tidak terbatas pada sekala nasional saja tetapi
internasional. (contoh hukum perdata Internasional memperebutkan pulau ligitan
dan spadan antara Indonesia dan Malaysia.
Contoh hukum perdata secara umum luas :
Hukum dagang, hukum adat, agrarea, hukum ketatakerjaan. Secara sempit : Hukum
benda, orang, perikatan dan pembultian.
Pertemuan 2 Hukum Perdata
Jum’at 25 Perbruari 2011 Bp. Suroto,
S.Pd
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum
di daratan Eropa
(civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik
dan hukum privat
atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson
(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon
yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis
yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat
yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis
menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
Burgerlijk Wetboek
yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.
Wetboek van Koophandel
disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
baratBelanda
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837,
Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi
dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang
kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes.
Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad
No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia
Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian
yaitu :
1.
Buku 1 tentang Orang
/ Personrecht
2.
Buku 2 tentang Benda
/ Zakenrecht
3.
Buku 3 tentang
Perikatan /Verbintenessenrecht
4.
Buku 4 tentang
Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs {“}
ü Menurut hukum perdata seseorang berbuat
hukum atau berakibat hukum haruslah dewasa.
ü Berbuat / berakibat hukum artinya sesuatu perbuatan atau tindakan yamg
menimbulkan hak dan kewajiban.
ü Syarat berbuat yang menimbulkan
berakibat hukum :
1.
Usia dewasa 21
2.
Sadar (tidak hilang ingatan)
3.
Bersuami / beristeri
4.
Tidak terkait dengan hukum
1.
Mengatur tentang perurangan
Artinya hukum yang memuat tentang
manusia sebagai sobyek hukum. Dalam hal kecakapan sobyek hukum dan bertindak
sendiri segala perbuatan yang berakibat hukum. Contohnya hak hidup, pendidikan
dll.
2.
Hukum tentang keluarga
Pertemuan 3 Hukum Perdata
Jum’at 4 Maret 2011 Bp. Drs. H. Harfani
Matnuh, M.Si
ü UUD
ü Perjanjian
ü Adat Kebiasaan
ü Pendapat Para Ahli (Doktren)
; Hukum yang mengatur tentang sobyek hukum. (Sobyek hukum :
1) orang dalam bentuk manusia. 2) badan hokum).
Pertemuan 4 Hukum Perdata
Jum’at
11 Maret 2011 Bp. Drs. H. Harfani Matnuh, M.Si
1.
Obyek
2.
Sobyek : Pelaku = orang pelaku hukum disebut persun, ada
orang (sobyek) yang berbentuk manusia (naturlich persun), dan sobyek yang
berbentuk badan hukum (rih persun). Badan hukum
bisa berupa : PT, BUMN, dll. Dan cirrinya kekayaan / hartanya terpisah
dari kekayaan pribadi.
1.
Cakap hukum
2.
Tidak cakap hukum
(1)
Cakap hukum berarti memiliki hak dan boleh menggunakan hak
tersebut kepada perbuatan hukum serta memahami hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan itu.
1.
Keadaan
2.
Peristewa
3.
Perbuatan
§ UUD Pernikahan No. 10 tahun 1974. Bahwa
hak wanita dan laki-laki itu sama.
§ Berlakunya seseorang dalam melakukan
hak itu berbeda-beda, namun melakukan hak perdata itu tidak ada batasannya
(matinya hak).
§ Harta oerang tua dan anak terpisah.
§ Pasal 2 kitab UUD hukum perdata,
mengenai hak anak dalam kandungan.
{Internet}
BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
-Hukum perdata adalah segala peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan
orang yang lain.
- Prof. R soebekti SH . hukum perdata
adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
B.
PEMBAGIAN GOLONGAN PADA ZAMAN HINDIA BELANDA
Ppasal 163 IS yang membagi penduduk
hindia belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu
1.
golongan eropa ialah :
a)
semua orang belanda
b)
semua orang eropa lainnya
c)
semua oaring jepang
d)
semua orang yang berasal dari tempat
lain yang di negaranya tunduk kepada hokum keluarga yang pada pokoknya
berdasarkan asas yang sama seperti hokum belanda
e)
anak sah atau diakui menurut
undang-undang ,dan anak yang dimaksud sub b dan c yang lahir di hindia belanda
2.
golongan bumi putera ialah semua orang
yang termasuk rakyat Indonesia asli, yang tidak beralih masuk golongan lain dan
mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan
rakyat Indonesia asli.
3.
golongan timur asing , ialah semua
orang yang bukan golongan eropa dan golongan bumi putera.
C.
BERLAKUNYA KUHP PERDATA DI INDONESIA
Hukum
perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat dan hukum perdata nasional
1)
hukum perdata barat adalah hukum bekas
peninggalan zaman colonial belanda yang berlakunya di Indonesia berdasarkan
aturan peralihan UUD1945 misal BW (KUHPdt).
2)
hukum perdata nasional adalah hokum
perdata yang diciptakan di Indonesia.
D.
KEDUDUKAN KUHPERDATA PADA WAKTU SEKARANG
Bahwa secara yuridis formil kedudukan
BW tetap sebagai UU sebab BW tidak pernah di cabut dari kedudukannya sebagai UU.
Namun pada waktu sekarang BW bukan lagi
sebagai kitab UU hukum perdata yang bulat dan utuh seperti keadaan semula saat
diundangkan.
Beberapa bagian dari padanya sudah
tidak berlaku lagi, baik karena peraturan baru dalam lapangan perdata maupun
karena disingkirkan dan mati oleh putusan-putusan hakim (yurisprudensi).
E. SISTEMATIKA KUH PERDATA
1. Menurut KUHPerdata :
ü buku
I : tentang orang (van personen ) terdiri 18 bab
ü buku
II: tenyang benda (van zaxen ) terdiri 21 bab
ü buku
III: tentang perikatan (van verbentenissen ) terdiri dari 18 bab
ü buku
IV : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijsen verjaring) terdiri dari 7
bab
2. menurut ilmu pengetahuan hokum :
ü hukum
perorangan /badan pribadi (personenrecht)
ü hukum
keluarga (familierecht)
ü hukum
harta kekayaan (vermogenrecht)
ü hukum
waris (erfrecht)
BAB II
HUKUM ORANG (PERSONEN
RECHT)
1.
MANUSIA SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Manusia adalah perngertian biologis ,
yaitu mahluk hidup yang mempunyai panca indera dan mempunyai budaya
Orang adalah pengertian yuridis ,yaitu
gejala dalam hidup bermasyarakat
Menurut hukum modern ,”setiap manusia
diakui sebagai manusia pribadi “. Artinya diakui sebagai orang atau person .
karena itu , setiap manusia diakui sebagai subyek hukum (recht persoonlijkheid)
yaitu pendukung hak dan kewajiban
2.
KECAKAPAN, KETIDAKCAKAPAN DAN KEWENANGAN BERBUAT
Orang-orang yang menurut UU dinyatakan
“tidak cakap “ untuk melakukan perbuatan hukum adalah :
1.
orang yang belum dewasa (belum mencapai
umur 18 tahun atau belum melakukan pernikahan) (pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU
No. 1 Tahun 1974)
2.
orang yang ditaruh dibawah pengampunan
, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, dan
pemboros (pasal 1330 BW Jo. Pasal 433 BW)
3.
orang-orang yang dilarang undang-undang
untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu , misalnya orang yang
dinyatakan pailit (pasal 1330 BW Jo. Kepailitan )
orang yang cakap adalah orang yang
dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu UU untuk
melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu
3.
PENDEWASAAN
Pendewasaan ((handlichting) yang diatur
dalam pasal 419 s.d 432) . pendewasaan maksudnya adalah memberikan kedudukan
hokum (penuh,terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum
dewasa
Pendewasaan penuh, hanya di berikan
kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun , yang diberikan dengan
keputusan pengadilan negeri
4.
NAMA
Masalah nama bagi orang-orang golongan
eropa masalah yang cukup penting , karena merupakan identifikasi seseorang
sebagai subyek hukum. bahkan dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan
siapa seorang yang bersangkutan
5.
TEMPAT TINGGAL :
1. definisi
Tempat tinggal adalah dimana seorang
berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum
Tempat tinggal manusia pribadi disebut
tempat kediaman
2. hak dan
kewajiban
Hak dan kewajiban ini dapat timbul
dalam bidang hukum publik dan hokum perdata :
1)
dalam bidang hukum publik misalnya:
a.
hak mengikuti pemilihan umum
b.
kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan
c.
kewajiban membayar pajak kendaraan
bermotor
2)
dalam bidang hukum perdata misalnya :
a.
debitur wajib membayar wesel / cek
kepada kreditur
b.
debitur berhak menerima kredit dari
kreditur
3. status
hokum
Dengan demikian hak dan kewajiban
mengikuti tempat tinggal /alamat yang dipilih berdasarkan perjanjian
4. jenis
tempat tinggal
Menurut terjadinya peristiwa hokum
dapat digolongkan menjadi 4 jenis :
1)
tempat tinggal yuridis : karena
peristiwa hukum kelahiran , perpindahan atau mutasi
2)
tempat tinggal nyata : karena peristiwa
hukum keberadaan sesungguhnya
3)
tempat tinggal pilihan : karena
peristiwa hukum membuat perjanjian
4)
tempat tinggal ikutan : karena
peristiwa hukum keadaan status hukum seseorang yang ditentukan oleh UU.
6.
KEADAAN TIDAK HADIR (AFWEZIGHEID)
1. definisi
Afwezigheid adalah keadaan tidak adanya
seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat
kediaman baik dengan izinmaupun tanpa izin
2. pengaruh
keadaan tak hadir, ialah pada :
a) penyelenggaraan kepentingan yang
bersangkutan
b)
status hokum yang bersangkutan sendiri atau status hokum anggota keluarga yang
ditinggalkan menganai perkawianan dan perwarisan
3. tahap-tahap penyelsaian keadaan tak hadir :
1)
tahap tindakan-tindakan sementara (pasal 463 KUHpdt)
2)
tahap pernyataan barang kali meninggal dunia
3)
tahap perwarisan secara definitive
7.
CATATAN SIPIL
1)
mencatat dan menerbitkan akta
kelahiran, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak dan akta ganti
nama
1)
catatan sipil untuk warga Negara
Indonesia tentang : kelahiran, kematian, dan penggantian nama
2)
catatan sipil untuk warga negara non
islam tentang :perceraian, dan perkawinan
3)
catatan sipil untuk warga Negara islam
tentang, perkawinan dan perceraian
BAB III
HUKUM ORANG
(PERSONENRECHT) BAG. 2
1. BADAN
HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
Badan
hukum adalah subyek hukum dalam arti yuridis, sebagai gejala dalam hidup
bermasyarakat, sebagai badan ciptaan manusia berdasarkan hukum, mempunyai hak
dan kewajiban seperti manusia pribadi
Secara prinsipil
badan hukum mempunyai ciri-ciri :
1)
badan hukum yang dibuat pemerintah (perusahaan-perusahaan
Negara )
2)
badan hukum diakui pemerintah
(perseroan terbatas, koperasi)
3)
badan hukum yang diperbolehkan
(yayasan, pendidikan, social, keagamaan )
Dilihat dari wewenang hokum maka badan
hukum dapat pula di klasifikasikan menjadi dua macam :
1)
badan hukum kenegaraan (MPR,MA,)
2)
badan hukum privat /keperdataan
(dibentuk oleh pemerintah swasta )
2.
PENGERTIAN BADAN HUKUM
Badan hukum adalah pendukung hak dan
kewajiban yang tidak berjiwa sebagai lawan pendukung hak dan kewajiban yang
berjiwa yakni manusia
3.
TEORI-TEORI BADAN HUKUM
1. teori fictie (Von Savigny)
Badan hokum semata-mata buatan manusia
2. teori harta kekayaan bertujuan (A.
Brinz)
hanya manusia yang menjadi subyek hukm
dan ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seorang tetapi
kekayaan itu terikat (badan hokum) tujuan tertentu
3.teori
organ (otto van gierke)
Badan hokum adalah suatu organisme yang
riil , yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hokum
4.
teori propriete collective (planiol dan molengraff)
Hak
dan kewajiban badan hokum adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama
5.
teori kenyataan yuridis /juridische realiteitsleere (majer)
Teori ini menekankan bahwa hendaknya
dalam mempersamakan badan hokum dengan manusia terbatas sampai pada bidang
hokum saja .
4.
PEMBAGIAN BADAN HUKUM
Menurut
pasal 1653 BW :
1)
badan hukum yang di adakan pemerintah
2)
badan hukum yang di akui pemerintah
3)
badan hukum yang didirikan untuk suatu
maksud tertentu
Dilihat
dari segi wujudnya :
1)
korporasi : kumpulan orang – orang yang
dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagaio subyek hukum tersendiri
(pt, koperasi).
2)
yayasan : harta kekayaan yang
ditersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosioal
5.
PERATURAN TENTANG BADAN HUKUM
BW tidak mengatur secara lengkap dan
sempurna hanya termuat pada buku III title IX pasal 1653 sampai dengan 1665
(van zedelijke lichmen)
Peraturan perundang-undangan lain yang
mengatur tentang badan hukum ini antara lain termuat dalam :
1)
stb. 1870 No. 156 (pengakuan badan hukum
)
2)
stb. 1927 No.156 (gereja dan organisasi
agama)
3)
UU No. 2 Thn. 1992 (usaha perasuransian
)
4)
UU No. 25 Thn 1992 (perkoperasian )
5)
UU No.1 Thn. 1995 (perseroan terbatas )
6)
UU No. 12 Thn.1998 (perbankan)
7)
UU NO. 16 Thn. 2001 ( yayasan )
6.
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
Menurut doktrin :
1)
adanya kekayaan yang bersifat terpisah
2)
mempunyai tujuan tertentu
3)
mempunyai kepentingan sendiri
4)
adanya organisasi yang teratur
7.
TANGGUNG JAWAB PERBUATAN BADAN HUKUM
Orang-orang yang bertindak untuk dan
atas nama badan hukum di sebut organ (alat pelengkapan seperti pengurus,
direksi dsb.)
Perbuatan badan hukum ditentukan dalam
anggaran dasar badan hukum, yang bersangkutan maupun dalam peraturan lainnya
Dengan demikian, organ badan hukum
tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenwng, sebab tindakan organ badan hukum
yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan, tidak menjadi tanggung jawab
badan hukum akan tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ, terkecuali
menguntungkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1656 BW.
HUKUM
BENDA DALAM KUHPERDATA
1.
PENGERTIAN
BENDA (ZAAK)
Secara
yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek
hak milik ( pasal 499 BW).
2.
ASAS-ASAS
KEBENDAAN
1) asas
hukum pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa
orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU.
2) asas
dapat di pindah tangankan
Semua
hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami.
3) asas
individualitas
Objek
hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual,
yang merupakan kesatuan.
4) asas
totalitas
hak
kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl
500, 588, 606 KUHPdt)
5) asas
tidak dapat dipisahkan
Orang
yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang
termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.
6) asas
prioritas
Semua
hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik
(eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda.
7) asas
percampuran
Apabila
hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak
yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt).
8) pengaturan
berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap
benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi
peristiwa hukum penyerahan, pembebanan, bezit, dan verjaring.
9) asas
publisitas
Hak
kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register
umum.
10) asas
mengenai sifat perjanjian
Hak
yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada
yang memperoleh hak kebendaan itu
3.
PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hukum
perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas :
a)
benda bergerak dan
tidak bergerak
b)
benda yang musnah dan
benda yang tetap ada
c)
benda yang dapat
diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d)
benda yang dapat
dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang
diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan
4.
SISTEM KEBENDAAN
Hukum benda yang
termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hukum yang mengatur hubungan
hukum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup
5.
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1.
bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu keadaan dimana
seseorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang
lain, seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri.
b) hak milik (hak
eigendom)
disebutkan dalam
pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan
sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap
benda itu.
c) hak memungut hasil
adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain,
seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda
tersebut tetap dalam keadaan seperti semula.
d) hak pakai dan
mendiami
dalam BW hak pakai
dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829. dalam
pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan
hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil
(vruchtgebruik).
2.
bersifat memberikan zaminan :
1)
hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap.jaminan
fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda
tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian.
2)
hypotheek : hak kebendaan yang bersifat
memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur
(dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku).
3)
privilege (piutang –piutang yang di istimewakan. {“}
ijin copy ya alxa besok mw semester
BalasHapusInsyallah masuk jurusan ni..mksh bny info nya admin..😊
BalasHapusIzin save untuk bahan bljr
BalasHapus